Resiko tidak membayar pinjaman online dan risiko gagal bayar pinjol. Resiko tidak membayar pinjaman online penting untuk anda cermati sebagai calon nasabah.
Memang hadirnya pinjaman online memberikan angin segar bagi sebagian masyarakat. Pasalnya, pinjaman online cukup memberikan kemudahan dalam proses pengambilan kredit.
Proses kredit yang umumnya memerlukan waktu 1 minggu untuk pencairan. Akan tetapi saat ini, hal tersebut dapat disetujui hanya dalam hitungan jam oleh perusahaan pinjaman online.
Keunggulan Pinjaman online
Beberapa keunggulan yang bisa kita rasakan ketika minjam uang online di beberapa situs atau aplikasi penyedia layanan pinjol
- Tidak perlu membutuhkan kartu kredit atau Credit Card
- Tidak perlu banyak persyaratan, hanya menggunakan dokumen KTP
- Tidak diperlukan slip gaji anda untuk mendapat pinjaman
- Proses cepat, biasanya cair hanya beberapa jam setelah persyaratan terpenuhi
- Tidak perlu keluar rumah mengunjungi kantor penyedia layanan
Namun, meskipun demikian sejumlah resiko pinjaman online pun harus tetap anda waspadai, dengan seiring maraknya kasus yang marak terjadi.
Mengetahui Resiko Tidak Membayar Pinjaman online
Dibalik kemudahan serta kepraktisan yang ditawarkan para fintech tidak sedikit kalangan yang memanfaatkan produk pinjaman online secara tidak bijak.
Faktanya daripada dengan pinjaman konvensional, untuk pinjaman online mempunyai suku bunga yang lebih tinggi serta tenor cicilan lebih ringkas.
Hal ini tentunya sangat beresiko membuat para debitur pinjaman online terjebak dengan jeratan hutang yang cukup berat, bahkan tidak mampu membayar cicilannya.
Sehingga terdapat berbagai ancaman yang dapat mengintai para peminjam apabila tidak dapat melunasi cicilan pinjaman online. Oleh karena itu, agar dapat lebih bijak serta bertanggung jawab, penting untuk anda mengetahui beberapa resiko tidak membayar pinjaman online antara lain:
Resiko Denda serta Bunga Semakin Menumpuk
Resiko tidak membayar pinjaman online dampak dari menunda pembayaran pinjaman online adalah para peminjam akan dikenakan denda atau bunga telat bayar. Pada umumnya, denda terhitung berdasarkan persentase hutang per hari yang menunggak.
OJK sendiri telah mengeluarkan adanya peraturan mengenai fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mana hanya dapat memberi paling banyak 0,8% bunge setiap hari.
Dengan hitungan akumulasi denda maksimal 100% atas nilai pokok. Selanjutnya FinTech hanya dapat menagih dengan tenor maksimal 90 hari. Lewat dari masa itu maka nasabah tidak dapat ditagih.
Meskipun demikian nasabah akan masuk dalam daftar orang bermasalah di Indonesia. Kemudian, juga tidak dapat meminjam ke lembaga keuangan manapun.
Masuk dalam Daftar Blacklist SLIK OJK
Resiko tidak membayar pinjaman online masuk ke dalam daftar blacklist. Dalam proses pengajuan pinjaman online, maka anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen data pribadi sebagai salah satu syarat kepada pihak Fintech.
Dokumen tersebut dapat berupa KK, KTP, NPWP dan lain sebagainya. Meskipun sederhana, akan tetapi persyaratan ini bertujuan supaya pihak fintech dapat mengetahui identitas diri dari nasabah.
Maka apabila anda tidak bisa melunasi cicilan dari pinjaman online, maka anda harus mempersiapkan diri untuk menerima konsekuensi yakni data pribadi akan dilaporkan ke OJK. Dengan demikian anda akan masuk dalam daftar hitam yang tentu akan menyulitkan anda di kemudian hari.
Kejaran Debt Collector Mengganggu Kehidupan Pribadi
Risiko gagal bayar pinjol tentu saja dikejar Collector. Sebuah fintech tentu mempunyai prosedur yang cukup ketat. Bahkan, secara teratur dalam hal penanggulangan masalah pinjaman online yang mangkir dari tanggung jawab pembayaran cicilan.
Hal ini diatur dalam Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia atau AFPI. Pada proses penagihan awal, nasabah masih akan diingatkan melalui sms, telepon atau email.
Namun jika belum membayar juga, maka tim collection nantinya melakukan penagihan ke alamat rumah peminjam atau menghubungi kontak nomor orang terdekat.
Bahkan jika masih terus berlangsung lama, hal ini sangat beresiko mengganggu aktivitas sehari-hari dan membuat tidak tenang tentunya.
Menyita Barang (resiko tidak membayar pinjaman online)
Resiko tidak membayar pinjaman online atau risiko gagal bayar pinjol selanjutnya adalah menyita barang. Pada umumnya meminjam uang di bank atau leasing adalah jaminan barang, ketika peminjam tidak membayar melebihi tanggal jatuh tempo maka akan dilakukan penyitaan barang sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
Tidak jauh beda dengan pnjaman online, mereka akan menyita barang anda sesuai dengan kesepakatan anda kepada peminjam dalam perjanjian berhutang sebelumnya jika ada.
Pesan SMS Tagihan Bermunculan
Yang pertama dilakukan oleh penyedia pinjol adalah mengingatkan peminjam dengan cara mengirim pemberitahuan melalui SMS atau melalui Whatsapp.
Ini merupakan salah satu resiko tidak bayar pinjaman online atau tidak bayar pinjol yang pasti terjadi. Jika anda memiliki hutang yang belum dibayar, bersiaplah hp anda berbunyi terus-menerus oleh pesan SMS berisi pemberitahuan tunggakan.
Di sisi lain anda berfikir melakukan ganti kartu untuk menghindari SMS tagihan, mungkin kalian bisa melakukannya tetapi penyedia layanan pinjol akan menghubungi kontak darurat.
Kontak darurat yang dihubungi seperti nomor kontak teman, keluar atau orang terdekat anda yang digunakan untuk nomor referensi sebagai jaminan.
Menjadi beban di akhirat
Resiko tidak membayar pinjaman online atau pinjol terakhir adalah menjadi beban di akhirat nanti. Jangan memandang hutang adalah hal spele, jika kalian merasa berhutang apapun dan kepada siapapun kalian harus membayarnya.
Jika dilihat menurut kaca mata agama sangat dilarang prilaku yang tidak mau membayar, adapun menunda pembayaran dibolehkan dengan kesepakan terlebih dahulu kepada peminjam.
Walaupun mereka sebatas pinjaman secara online tidak bertatap muka, yang namanya minjam uang harus dibayar. Jika kalian memandang semua itu sebagai riba seharusnya anda tidak perlu meminjam kepada mereka dari awal.
Yang pasti resiko tidak bayar pinjol atau lari meninggalkan hutang hanya bisa lari di dunia tetapi tidak akan bisa lari kelak di akhirat.
Akhir kata tentang resiko tidak membayar pinjaman online
Selain dapat merugikan finansial anda, resiko tidak membayar pinjaman online akan membuat seseorang semakin terlilit utang. Hal ini tentu dapat mengganggu psikologi anda.
Dengan hutang yang menumpuk, akan membuat seseorang cenderung agresif pada kasus-kasus yang serius. Dengan demikian, penting bagi seseorang agar lebih bijak dalam mengajukan pinjaman agar tidak berdampak resiko tidak bayar pinjol.